Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026 dengan pembahasan sistem NCB dan pembuktian terbalik.(Instagram)
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Habiburokhman menjelaskan jika dihitung dari waktu efektif masa sidang di luar periode reses, pembahasan RUU ini hanya menyisakan waktu sekitar delapan minggu.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III bakal menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman mengungkapkan, sejauh ini Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan komponen masyarakat.
Menurut Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, kebanyakan publik mendukung pembentukan RUU ini dan meminta agar penyusunannya dilakukan secara jeli demi mencegah potensi kesewenang-wenangan alias penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh abdi negara penegak hukum.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika tetap ada masyarakat nan mau menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” lanjutnya.
Pendalaman Isu Krusial: Dari Pembuktian Terbalik hingga NCB
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berfokus pada pematangan sejumlah rumor krusial. Salah satunya mencakup sistem perampasan aset tanpa putusan pidana alias non-conviction based asset forfeiture (NCB) nan difungsikan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, alias tidak dapat diproses secara pidana.
Selain itu, skema pembuktian terbalik juga dirancang ketat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara dapat menyita aset hanya berdasar dugaan belaka. Diperlukan standar bukti awal nan jelas melalui proses norma nan sah (due process of law) guna memberikan perlindungan bagi kewenangan penduduk negara serta pihak ketiga nan menguasai aset beritikad baik.
"Komisi III DPR berbareng pemerintah juga terus mengharmonisasi izin agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara," pungkasnya. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·