ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU)(Usman Iskandar/MI)
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah berita soal adanya penolakan dari DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan, Komisi III sedang membahas RUU tersebut secara intensif dalam beberapa pekan terakhir.
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan waktu pembahasan nan lebih komprehensif lantaran merupakan undang-undang nan baru.
"Ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman pers di sini kan saksi juga gimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Soal kritik minimnya partisipasi masyarakat, dia mengeklaim bahwa Komisi III membuka ruang seluas-luasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak awal tahap penyusunan draf. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menerima masukan dari beragam elemen, mulai dari master hukum, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga aliansi mahasiswa.
Sejumlah nama nan tercatat telah memberikan pandangan di antaranya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra Hamzah, akademisi norma Prof. Hibnu Nugroho, praktisi norma O.C. Kaligis, hingga organisasi kemahasiswaan seperti PHMI dan PB SEMMI.
"Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya. Banyak sekali masyarakat nan memang antusias mau datang di RDPU," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Untuk memperkaya komparasi norma dengan negara lain, Komisi III DPR RI juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah master dan praktisi norma dalam waktu dekat. Beberapa pihak nan bakal diundang antara lain advokat senior Hotman Paris Hutapea dan Ari Yusuf Amir. Selain itu, masukan akademis juga bakal diserap dari BEM Trisakti serta para mahasiswa pascasarjana asal Indonesia nan tengah menempuh studi di University of Cambridge dan King’s College London, Inggris.
"Kita gaspol terus. Sementara ini belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini," pungkasnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·