Komjak Kawal Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
Komjak Kawal Kasus Febrie Adriansyah Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara Komjak RI Nurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7), mengatakan bahwa pemantauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi dan diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia mengungkapkan, tim Komjak memantau langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR (Don Ritto) nan sedang dilaksanakan oleh tim interogator nan terdiri atas sembilan jaksa interogator Kejagung.

Menurutnya, pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai penyelenggaraan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan norma nan berlaku.

Hingga hari ini, dia melanjutkan, tim interogator telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara tersebut. “Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses investigasi nan tetap terus berlangsung,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nurokhman mengatakan bahwa aktivitas pemantauan lapangan ini merupakan penyelenggaraan tugas Komjak RI sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, ialah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap keahlian serta perilaku jaksa dan penyelenggaraan tugas lembaga kejaksaan.

Ia memastikan komisi bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan secara objektif, independen, dan ahli guna mendukung penegakan norma nan berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses investigasi kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan nama interogator nan bakal menangani perkara tersebut.

Kesembilan interogator dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo. (Ant/P-3)

Selengkapnya