Komnas HAM Nilai Sayembara Tangkap Begal Tingkatkan Vigilantisme

1 jam yang lalu 3
Komnas HAM Nilai Sayembara Tangkap Begal Tingkatkan Vigilantisme Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keterangan pers mengenai dugaan pelanggaran HAM aktiitas pertambangan di instansi Komnas HAM Jakarta,(MI/Susanto)

KETUA Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan kebijakan pemberian bingkisan Rp5 juta hingga Rp50 juta kepada penduduk nan sukses menangkap pelaku begal, jambret, pencurian, maupun perampokan berisiko mendorong masyarakat mengambil alih kegunaan abdi negara penegak hukum.

“Terkait dengan sayembara alias wacana nan digagas oleh Gubernur Jawa Barat untuk memberikan bingkisan Rp5 juta sampai Rp50 juta kepada penduduk nan sukses menangkap pelaku kejahatan, baik pencurian, begal, jambret, dan lain-lain kepada pihak kepolisian, wacana alias buahpikiran ini tidak boleh dilanjutkan alias kudu dihentikan,” kata Anis kepada Media Indonesia, Senin (27/7).

Menurut Anis, kebijakan tersebut justru membuka kesempatan terjadinya praktik vigilantisme alias main pengadil sendiri nan dapat berujung pada pelanggaran HAM.

“Karena wacana kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik main pengadil sendiri nan bisa menimbulkan akibat alias potensi pelanggaran kewenangan asasi manusia,” ujarnya.

Anis menekankan bahwa setiap orang nan diduga melakukan tindak pidana tetap mempunyai kewenangan untuk diproses melalui sistem norma nan berlaku. Penegakan hukum, kata dia, merupakan kewenangan abdi negara penegak norma (APH), bukan masyarakat.

“Dalam setiap indikasi adanya tindakan melanggar norma tentu saja kudu diproses melalui proses penegakan norma nan akuntabel, transparan, dan profesional. Itu merupakan tanggung jawab abdi negara penegak hukum, bukan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa peran masyarakat semestinya sebatas membantu menciptakan lingkungan nan kondusif dan mengawasi agar proses penegakan norma melangkah sesuai aturan, bukan melakukan penindakan secara langsung.

“Tugas masyarakat adalah mengawal gimana agar proses penegakan norma melangkah secara optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Anis mengingatkan Indonesia merupakan negara norma nan menjunjung tinggi prinsip due process of law dan asas prasangka tak bersalah. Karena itu, siapa pun nan diduga melakukan kejahatan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan.

“Sehingga siapa pun nan diindikasikan melakukan pelanggaran norma tidak boleh ada perlakuan alias tindakan nan mengandung unsur-unsur kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain nan bisa menimbulkan potensi pelanggaran kewenangan asasi manusia,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan norma berada di bawah kewenangan aparat. (H-4)

Selengkapnya