Mahasiswa dari BEM Perguruan Tingg Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berunjuk rasa Indonesia Darurat Korupsi di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/7/2026). Mahasiswa menuntut Kejaksaan(MI/Usman Iskandar.)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan DPR agar segera mengharmonisasikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Langkah itu dinilai krusial agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pemulihan bagi masyarakat nan menjadi korban korupsi.
Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan hasil kajian berjudul Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa penegakan norma tindak pidana korupsi selama ini tetap berfokus pada pemulihan finansial negara, sementara korban di masyarakat belum memperoleh sistem pemulihan nan memadai.
“Pemberantasan korupsi itu tetap terbatas terhadap pemulihan negara alias finansial negara,” kata Uli saat peluncuran kajian tersebut di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Uli, beragam pengaduan nan diterima Komnas HAM menunjukkan praktik korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan korban kolektif. Dampaknya antara lain hilangnya akses masyarakat terhadap pendidikan, rusaknya lingkungan hidup, hingga terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik.
Atas dasar itu, Komnas HAM menilai masyarakat nan terdampak korupsi perlu diakui sebagai korban secara norma sehingga mempunyai kewenangan untuk memperoleh pemulihan.
“Korban korupsi di Indonesia belum mempunyai legal standing alias kedudukan hukum,” ujar Uli.
Melalui kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan DPR menyelaraskan ketentuan dalam UU Tipikor dengan UU HAM serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).
Komnas HAM juga mengusulkan agar izin pemberantasan korupsi memasukkan instrumen pemulihan bagi korban, seperti restitusi, kompensasi, agunan ketidakberulangan, akses terhadap keadilan, hingga pembentukan Dana Bantuan Korban.
Selain perubahan regulasi, Komnas HAM meminta abdi negara penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Keuangan, serta organisasi masyarakat sipil memperkuat perlindungan terhadap korban korupsi. Upaya tersebut mencakup pengakuan status korban, pemberian pendampingan, hingga pemanfaatan aset hasil korupsi untuk memulihkan hak-hak masyarakat nan terdampak. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·