loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
JAKARTA - Korban kekerasan seksual, pekerja migran, dan korban perdagangan orang bakal mendapat penanganan lebih sigap dan berpihak. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyiapkan aparatur penegak norma agar penerapan penanganan kasusnya betul-betul selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru.
Kemenkum menggelar training teknis nan menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi support hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pelatihan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, ialah kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ketiga rumor itu berakibat serius terhadap martabat manusia," kata Supratman.
Baca Juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Menurut dia, reformasi norma pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur kudu memahami pendekatan nan lebih ahli dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapabilitas sumber daya manusia melalui training terpadu. "Reformasi norma kudu menjunjung keadilan dan kewenangan korban," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·