Ilustrasi musik AI.(Dok. Magnific)
PEMERINTAH Korea Selatan (Korsel) melalui Korea Music Copyright Association (KOMCA) resmi mengizinkan pembuat untuk mendaftarkan hak cipta atas lagu nan dibuat dengan support kepintaran buatan (AI). Kebijakan ini bertindak selama pembuat manusia mempunyai peran substansial dalam proses kreatifnya.
Berdasarkan laporan media lokal pada Rabu (5/8), peran substansial nan dimaksud mencakup aktivitas seperti menulis lirik, menggubah musik, alias melakukan aransemen. Sebaliknya, lagu nan dihasilkan sepenuhnya oleh AI hanya berasas perintah teks sederhana (prompt) tetap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan kewenangan cipta.
Perubahan Kebijakan Strategis
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan KOMCA. Sebelumnya, asosiasi tersebut menolak pendaftaran karya hasil support AI lantaran kekhawatiran bakal potensi sengketa kewenangan cipta dan ketiadaan standar operasional nan jelas.
"Tujuan revisi ini adalah untuk mengakui secara resmi praktik imajinatif nan melibatkan support AI sekaligus melindungi hak-hak pembuat manusia," ungkap KOMCA dalam pernyataan resminya.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Untuk mendaftarkan karya nan melibatkan AI, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan transparansi, di antaranya:
- Mengungkapkan perangkat AI nan digunakan dalam proses penciptaan.
- Menjelaskan gimana perangkat tersebut diterapkan dalam alur kerja kreatif.
- Menjamin keakuratan seluruh info nan diberikan kepada asosiasi.
KOMCA juga mempunyai kewenangan untuk meminta materi pendukung guna memverifikasi sejauh mana keterlibatan manusia. Materi tersebut dapat berupa berkas proyek digital audio workstation (DAW), riwayat penyuntingan, partitur musik, catatan perintah (prompt records), hingga log pembuatan AI.
Sanksi Pelanggaran dan Manipulasi Data
Meskipun produser diperbolehkan menggunakan AI untuk menghasilkan buahpikiran alias melodi awal, keputusan imajinatif krusial kudu tetap dibuktikan diambil oleh manusia. KOMCA telah menyiapkan hukuman tegas bagi pihak nan melanggar patokan ini.
Karya nan terbukti dibuat sepenuhnya oleh AI alias didaftarkan dengan info tiruan bakal dikenai hukuman berupa:
- Penangguhan pembayaran royalti.
- Kewajiban mengembalikan royalti nan telah diterima secara tidak sah.
- Pemutusan perjanjian pengelolaan kewenangan cipta.
Selain itu, asosiasi tengah mempertimbangkan penerapan denda hingga tiga kali lipat dari nilai royalti nan diterima secara tidak sah untuk kasus pelanggaran nan disengaja alias kelalaian berat.
Kebijakan ini menjadi standar resmi pertama di Korea Selatan nan mengintegrasikan musik hasil support AI ke dalam sistem kewenangan cipta nasional, sekaligus memberikan kepastian norma bagi para inovator di industri musik. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·