Petugas merapihkan peralatan bukti sejumlah duit usai ditampilkan pada konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Antara)
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh peralatan bukti tiga kasus korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7).
Wakakortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito, menjelaskan bahwa pelimpahan peralatan bukti elektronik maupun non-elektronik serta tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara nan telah dilakukan sebelumnya.
"Penanganan perkara ini pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 telah diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan penyelenggaraan penyerahan tersangka, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti non-elektronik," ujar Boro Windu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua ini, Boro Windu menegaskan bahwa seluruh langkah norma ke depan sepenuhnya menjadi domain dan otoritas penuh pihak Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, Kortas Tipikor Polri sangat menghormati dan mendukung penuh kelanjutan proses norma nan melangkah di Kejagung. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi nan melangkah solid antarlembaga penegak norma selama masa investigasi bersama.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi nan telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan norma melangkah secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian duit (TPPU), serta suap mengenai klaster batu bara dan ASABRI, Don Ritto, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat petugas. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Don Ritto tutup mulut dan terus melangkah melewati kerumunan wartawan.
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret nama Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa publikasi ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara nan sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri).
Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT ASABRI. (e-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·