Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (tengah).(Dok. Antara)
KEPALA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Hal ini berangkaian dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polwan (Sepolwan) tahun 2011.
Totok menjamin seluruh tahapan norma nan dilakukan tim interogator melangkah objektif dan akuntabel. Menurutnya, proses ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat nan diterima kepolisian, sehingga wajib diproses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan melangkah sesuai dengan koridor hukum. Mendasari Pasal 13 ayat (1) KUHAP, penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan nan diperlukan atas laporan dugaan tindak pidana," ujar Totok, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan bahwa langkah saat ini tetap dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Surat nan dikirimkan kepada Oegroseno merupakan undangan penjelasan untuk menentukan ada alias tidaknya unsur pidana, bukan surat pemanggilan saksi alias tersangka.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf c & j KUHAP, Totok menyebut undangan penjelasan adalah bagian sah dari langkah penyelidikan untuk memperoleh keterangan awal mengenai suatu peristiwa.
Di sisi lain, Komjen (Purn) Oegroseno mengonfirmasi dirinya belum bisa memenuhi undangan penjelasan nan dijadwalkan pada Kamis (23/7). Ia berdasar tetap mempunyai agenda lain nan tidak dapat ditinggalkan serta sedang mengumpulkan arsip pendukung.
"Saya tetap cari data-data tahun 2011. Karena kelak masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," kata Oegroseno.
Ia menambahkan bahwa permohonan penjadwalan ulang telah diterima oleh interogator dan diagendakan kembali pada Kamis pekan depan. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·