ilustrasi Kortastipidkor Polri menakan tersangka kasus korupsi batu bara PLN.(MI)
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian finansial negara hingga mencapai Rp38,9 miliar berasas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi ini dinyatakan komplit (P-21) oleh pihak kejaksaan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad Yusuf dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (20/7).
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial FH nan menjabat sebagai Direktur PT BAS tidak ikut ditahan dalam proses pelimpahan ini lantaran nan berkepentingan tengah mendekam di Lapas Salemba akibat terjerat pidana dalam perkara lain.
Modus Rekayasa Rekening Koran dan Verifikasi Fiktif
Kasus ini bermulai saat PT PPA mengucurkan akomodasi pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam perkembangannya, biaya nan dicairkan justru membengkak hingga Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan.
Ahmad Yusuf mengungkapkan bahwa tim interogator menemukan rangkaian penyimpangan nan terstruktur dan disengaja. Dokumen kajian akibat (due diligence) serta verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara diabaikan oleh para tersangka demi memuluskan pencairan dana.
Tak hanya itu, agunan duit tunai tidak dipenuhi. Memasuki tahap pencairan berikutnya, para tersangka diduga kuat merekayasa rekening surat kabar bank agar saldo agunan terlihat mencukupi.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," tegas Ahmad Yusuf.
Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar di Berbagai Daerah
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian finansial negara, Kortastipidkor Polri telah menyita aset berupa tanah dan gedung milik para tersangka nan tersebar di lima wilayah, ialah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran mencapai Rp14,4 miliar.
Ahmad Yusuf mengatakan interogator bakal terus mengembangkan perkara jika ditemukan perangkat bukti baru nan mengarah pada keterlibatan pihak luar. "Kami menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di muka hukum. Siapa pun nan terlibat bakal dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·