Koruptor Siap-Siap! RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026

1 hari yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 alias paling lama dalam dua masa sidang.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III bakal melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik nan bermakna, Komisi III bakal memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beragam komponen masyarakat.

"Setidaknya seminggu dua alias tiga kali kami bakal menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali komponen masyarakat nan mengusulkan RDPU mengenai RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin bakal meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dikutip situs DPR RI, Senin (24/8/2026).

Dia menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri nan telah diselesaikan Komisi III. Adapun, perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep izin nan relatif baru dalam sistem norma Indonesia sehingga memerlukan perumusan nan lebih cermat.

"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri nan telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya lantaran konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah perihal nan sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri nan konsep dan UU lamanya memang sudah ada," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga golongan profesi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Namun, berasas kesepakatan politik, RUU tersebut sekarang menjadi usul inisiatif DPR.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan nan lampau juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR nan mau menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya