KPK akan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung? Ini Tanggapan Setyo Budiyanto

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
KPK bakal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung? Ini Tanggapan Setyo Budiyanto Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MGN)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai tetap terlalu awal bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian duit nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan tetap berproses di Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap berada pada tahap awal, termasuk pendalaman peralatan bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses norma melangkah terlebih dahulu.

"Prosesnya tetap awal. Masih banyak koordinasi nan perlu dilakukan, termasuk pendalaman peralatan bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu melangkah terlebih dahulu," ujarnya.

Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya nan diunggah pada Minggu (12/7).

Mantan menteri koordinator bagian politik, hukum, dan keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, sistem penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK mempunyai kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

"Silakan saja lantaran KPK memang mempunyai kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam bertemu pers, Senin (13/7).

Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan investigasi perkara kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan kewenangan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Setyo, permintaan supervisi secara tertulis bakal dibahas oleh ketua KPK sesuai dengan standar operasional prosedur nan bertindak sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu bakal ada permintaan secara tertulis dan bakal dibahas sesuai SOP nan bertindak di KPK. Pimpinan bakal menentukan proses selanjutnya," katanya. (Ant/P-3)
 

Selengkapnya