KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

4 jam yang lalu 3

loading...

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus korupsi digitalisasi SPBU. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Saat ini ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Tiga tersangka nan dimaksud ialah, Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; Weriza (WER) selaku selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; dan Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermulai dari adanya Head of Agreement tentang digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun alias Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom nan ditandatangani oleh Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018-2020 dengan Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom.

"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek nan digagas berbareng oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU

Program digitalisasi ini berupa pengadaan Electronic Data Capture (EDC) nan dapat memfasilitasi pembayaran secara non tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) alias perangkat nan dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis nan dapat mengirimkan info ke info center.

Selengkapnya