ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC) usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini nan berkepentingan dikonfirmasi mengenai bukti-bukti nan dikantongi interogator mengenai kasus dugaan gratifikasi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan MPR RI.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
"Tapi tentunya ini berangkaian dengan bukti-bukti nan juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, gimana proses sistem dari pengadaan peralatan dan jasa nan dilakukan di MPR RI. Juga mengenai dengan dugaan penerimaan duit nan dilakukan oleh kerabat MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (26/6/2026).
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·