Tabung Haji Malaysia.(Zahid Izzani/The Edge)
KOMISI Pemberantasan Korupsi Malaysia alias Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) membentuk satuan tugas unik untuk menelaah temuan Laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (Royal Commission of Inquiry/RCI) mengenai dugaan salah kelola di Lembaga Tabung Haji.
Satgas tersebut bakal mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk korupsi, pelanggaran kepercayaan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana pencucian uang.
MACC menunjuk Direktur Senior Investigasi, Datuk Mohd Hafaz Nazar, sebagai ketua tim setelah laporan RCI dipublikasikan melalui portal resmi Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) pada Rabu (29/7).
Dalam keterangannya, MACC menyebut satgas bakal menilai apakah temuan dalam laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran berasas Akta MACC 2009, Akta Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"MACC berkomitmen memastikan setiap rumor nan diangkat dalam laporan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindakan tegas bakal diambil tanpa memandang kedudukan maupun latar belakang perseorangan nan terlibat," demikian pernyataan MACC, Kamis (30/7).
Komisi antirasuah Malaysia itu menegaskan bakal terus menjunjung prinsip supremasi hukum, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan tanpa intervensi pihak mana pun.
MACC turut mengimbau masyarakat untuk tidak memperkirakan selama proses penelaahan dan penyelidikan tetap berlangsung.
Pembentukan satgas ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan RCI mengenai tata kelola Tabung Haji, lembaga pengelola biaya tabungan haji terbesar di Malaysia. Hasil kajian satgas bakal menjadi dasar bagi MACC untuk menentukan ada alias tidaknya proses investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak nan diduga terlibat. (The Star/B-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·