ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Opsi tersebut terbuka selepas KPK mengungkap kasus dugaan gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT) nan melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti alias memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan nan mendukung pemenuhan unsurnya, itu bakal dilakukan pemanggilan. Tapi bakal kita lihat kelak perkembangan di investigasi ke depan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, KPK telah menemukan kebenaran berupa pengumpulan duit dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi nan berasal dari sisa hasil upaya (SHU) untuk mengurus izin pelepasan area HPT.
"Kan koperasi ada usaha. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan area rimba produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," kata Achmad.
Namun demikian, dia menegaskan jika kepala wilayah tidak mempunyai kewenangan dalam pelepasan area HPT.
"Terkait suap izin rimba produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangan menjadi, kewenangannya ada di Kemenhut. Jadi kepala wilayah di beberapa perkara kita juga menangani ini hanya memberikan rekomendasi lantaran memang wilayah nan mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah kelak disetujui alias tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ujar Achmad.
Untuk itu, dia memastikan KPK bakal mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada tanggal 2 Juni 2026.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati dan apakah kelak bakal dilakukan pemanggilan, itu bakal didalami oleh tim penyidik," ujar Achmad.
Sebagaimana diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput interogator di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sehari berselang, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area HPT.
CNBC Indonesia sedang berupaya mengonfirmasi Raja Juli mengenai opsi pemanggilan nan disampaikan oleh KPK mengenai kasus tersebut.

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·