KPK Buka Suara Soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 3
KPK Buka Suara Soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Fitroh saat menyampaikan rilis keahlian KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi usulan agar lembaga antirasuah itu mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, menegaskan bahwa pintu kewenangan supervisi dan koordinasi atas kasus nan ditangani Polri dan Kejaksaan memang terbuka lebar. Namun, dia mengingatkan ada syarat absolut nan kudu dipenuhi sebelum KPK terlibat.

"KPK mempunyai kewenangan untuk itu. Tetapi, ada syarat-syaratnya. KPK bisa masuk ketika dalam proses investigasi ditemukan adanya halangan serius," ujar Johannis di sela-sela Rakorwil Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Claro, Makassar, Kamis (23/7).

Johannis menjelaskan pengawasan dilakukan KPK sejak Kejaksaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari arsip inilah, KPK melakukan monitoring dan supervisi ketat untuk memastikan proses norma melangkah tanpa cacat.

"Kami pantau, kami monitor. Kalau kasusnya sudah setahun tidak dilimpahkan ke pengadilan, kami bakal bertanya, apa masalahnya? Kok lama sekali?," tegasnya.

Jika dalam monitoring ditemukan kebenaran adanya intervensi pihak ketiga, dari kalangan politik maupun birokrasi, tegas dia, KPK bakal melakukan koordinasi alias mengambil alih perkara.

 "Di situ kami bakal berkoordinasi dan jika perlu, mengambil alih perkara tersebut," beber Johannis dengan  tegas.

Johannis menegaskan bahwa berasas laporan nan ada, kasus nan menjerat eks Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ini dinilai tetap melangkah sesuai koridor prosedur norma nan berlaku. Karena itu, untuk saat ini, KPK belum mempunyai argumen kuat untuk melakukan intervensi lebih jauh.

"Kalau perkaranya sudah melangkah baik sesuai prosedur, kita tidak bisa serta-merta mengambil alih. Kami hanya bisa masuk jika perkara itu mangkrak bertahun-tahun alias ada indikasi intervensi politik dan birokrasi nan menghalang penegakan hukum," tandasnya. (H-4)

Selengkapnya