KPK Dalami Kaitan Amplop Menhut dan Suap Pelepasan Kawasan Hutan

5 hari yang lalu 10
KPK Dalami Kaitan Amplop Menhut dan Suap Pelepasan Kawasan Hutan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang mendalami pemberian sampulsurat untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli dan kaitannya dengan kasus suap pelepasan area rimba produksi terbatas nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Suhardiman diketahui memberikan sampulsurat pada Menhut setelah melakukan audensi, beberapa waktu lalu. 

"Ya, jadi di pencegahan mengenai dengan laporan gratifikasi nan dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini tetap bakal terus didalami keterkaitannya," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan dalam perkara nan menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman mengumpulkan duit dari para pihak termasuk petani dan memberikan duit tersebut pada Menhut. 

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa," ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum memanggil Menhut Raja Juli untuk dimintai keterangan dalam investigasi kasus itu. 

"Kami bakal terus pembaruan lantaran penyidikannya juga tetap terus berprogres," sambung Budi.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026, 10 orang ditangkap.  Kemudian pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Pada 3 Juli 2026, menhut melaporkan sampulsurat nan ditinggalkan Suhardiman pada KPK. Menurut keterangan pihak Menhut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan sampulsurat itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian dia meminta ajudannya untuk mengembalikan. (Ant/H-4)
    

Selengkapnya