KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye

3 hari yang lalu 6

loading...

KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber biaya politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye , penguatan transparansi sumber biaya politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan praktik politik duit sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan nan berisiko.

"Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran biaya politik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Budi menjelaskan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat kudu mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh support politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan nan tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye

"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," jelas Budi.

Selengkapnya