KPK Minta Masyarakat Melapor jika Ada Modus Pemerasan Perkara

1 jam yang lalu 3
KPK Minta Masyarakat Melapor jika Ada Modus Pemerasan Perkara Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pemerasan berkedok pengurusan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh proses norma melangkah ketat sesuai izin nan berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, mencatut, pemerasan, dan modus-modus lainnya nan mengatasnamakan KPK baik perseorangan maupun lembaga untuk dapat membantu dalam pengurusan perkara," tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Taufik meminta masyarakat nan menemukan alias menjadi korban dari praktik pemerasan dengan modus tersebut untuk tidak ragu melapor.

"Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun abdi negara penegak norma lainnya nan terdekat dan sigap andaikan menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh sistem pengusutan hingga penyelesaian perkara di KPK berpatokan penuh pada ketentuan norma nan berlaku, tanpa ada ruang untuk negosiasi di luar jalur resmi.

"Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun juga berasas norma acara, bukan negosiasi alias kompromi-kompromi di luar norma acara," ucap Taufik.

Pernyataan ini disampaikan seusai KPK resmi mengumumkan penahanan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap 21 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, meliputi lima orang nan ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo. Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro berbareng tiga tersangka lainnya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK.

KPK mengungkap terdapat dua klaster utama dalam perkara ini. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta, dengan tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris.

Sementara klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro sendiri, nan dilakukan oleh oknum polisi bekerja di KPK, Setya Budi Dias, berbareng ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Ant/P-4)

Selengkapnya