loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor pada hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor pada hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama mengenai tersangka korporasi," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Dalam kesempatan ini, Mudyat Noor dipanggil berbareng tiga saksi lain, ialah Warih selaku IRT, Atang selaku swasta, dan Wilfred Imanuel Adisulung Singkali selaku Karyawan BUMN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·