ilustrasi(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa investigasi kasus dugaan korupsi mengenai penyaluran biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah melangkah selama satu tahun sejak penetapan tersangka, lembaga antirasuah memastikan proses norma tetap melangkah sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa progres positif dalam perkara ini terlihat dari intensitas pemeriksaan saksi-saksi serta serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti nan telah dilakukan penyidik.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa investigasi perkara tetap berprogres secara positif,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8/2026).
Fokus pada Pemulihan Aset Negara
Budi menjelaskan bahwa langkah penyitaan nan dilakukan sejak tahap awal investigasi merupakan strategi KPK untuk mengoptimalkan asset recovery alias pemulihan kerugian finansial negara. Dengan mengamankan aset lebih dini, KPK berambisi proses pengembalian kerugian negara bakal lebih efektif setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimasi asset recovery sehingga ketika kelak masuk ke tahap persidangan dan majelis pengadil menyatakan nan berkepentingan bersalah, maka aset-aset itu dirampas untuk negara alias menjadi bagian dari pembayaran duit pengganti,” jelasnya.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam penggunaan biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020-2023. Penyelidikan perkara ini berasal dari laporan hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, nan kemudian ditingkatkan ke investigasi umum pada Desember 2024.
Dalam perjalanannya, interogator KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah letak strategis, antara lain:
- Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, ialah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Saat ini, kedua politisi tersebut tetap menjabat sebagai personil DPR RI untuk periode 2024-2029.
Hingga saat ini, KPK tetap terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan perangkat bukti tambahan sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka. (Ant/E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·