Dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengenai 32 paket proyek.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam praktik korupsi pada 32 paket proyek melalui bentrok kepentingan pengadaan peralatan dan jasa. Salah satu objek perkara utama adalah proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung alias Taman Kota Giri Menang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi taman tersebut mempunyai nilai anggaran Rp2,3 miliar pada tahun 2025, nan kemudian bersambung pada tahap kedua senilai Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026. Selain itu, interogator mengidentifikasi dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Pemkab Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar dan pembaharuan Kantor Bupati senilai Rp1,7 miliar.
Modus operandi nan digunakan diduga melibatkan praktik "pinjam bendera" perusahaan lain oleh Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Perusahaan milik Sudirman digunakan untuk memenangkan proses tender serta menguasai 28 paket pekerjaan lainnya nan menggunakan sistem penunjukan langsung di beragam perangkat daerah.
Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan milik Sudirman meraup untung sekitar Rp10,6 miliar dari total 32 paket proyek nan berbobot Rp17,9 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari proyek lainnya, total nilai bentrok kepentingan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp41,7 miliar.
KPK menduga terdapat aliran biaya sebesar Rp10,8 miliar nan diserahkan Sudirman kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini. Atas temuan tersebut, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani selaku Direktur PT Meconel Sistim Instrument.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan dan jasa di tingkat daerah, khususnya nan melibatkan ketua wilayah dan pihak swasta melalui skema pengaturan pemenang tender. (Ant/Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·