Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berbareng enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ka(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin, (20/7) dan mengamankan sejumlah peralatan bukti.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim interogator sukses mengamankan aset dan duit tunai sebesar Rp9 Miliar dalam OTT kasus korupsi Bupati Lombok Barat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan peralatan bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar," ujar Achmad dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kronologi OTT
Kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Lombok Barat ini bermulai dari pemantauan intensif nan dilakukan KPK terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lombok Barat, Sudirman. Berdasarkan laporan nan diterima KPK, Sudirman terdeteksi melakukan penarikan duit tunai sebesar Rp1,25 miliar nan diduga kuat bakal diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Pada rangkaian operasi nan berjalan 20 Juli 2026, KPK mengamankan total 19 orang di Lombok Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang di antaranya termasuk Bupati Lombok Barat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Daftar Tersangka
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini: Bupati Lombok Barat.
- Sudirman: Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lombok Barat.
- Alvonsus Gani: Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Rincian Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan duit tunai nan diduga berangkaian dengan praktik rasuah tersebut. Berikut adalah rincian peralatan bukti nan disita:
| Uang tunai (pencairan rekening Sudirman) | Rp1,25 miliar |
| Uang tunai (Rumah Bendahara CV DKK, Junaidi) | Rp20 juta |
| Uang dalam rekening perusahaan CV DKK | Rp489 juta |
| Sertifikat dan AJB Tanah (milik Lalu Ahmad Zaini) | Rp2,75 miliar |
| Satu unit mobil Toyota Alphard | Rp1,225 miliar |
| Kuitansi pembelian tanah (milik istri Lalu Ahmad Zaini) | Rp3,325 miliar |
Atas perbuatannya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·