KPK Soroti Dana Otsus di Papua, Ini yang Harus Diperbaiki

5 hari yang lalu 5
KPK Soroti Dana Otsus di Papua, Ini nan Harus Diperbaiki ilustrasi biaya otsus Papua.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) di Papua sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah praktik korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua memerlukan komitmen berbareng dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta beragam lembaga pengawas agar pengelolaan biaya Otsus dapat melangkah sesuai ketentuan.

"Untuk itu dengan adanya aktivitas rakor tersebut bermaksud membangun komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama mengenai pengelolaan biaya Otonomi Khusus," kata Setyo usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Tanah Papua bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis (16/7).

Menurut dia, aktivitas rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari kegunaan koordinasi dan supervisi KPK nan dilaksanakan berbareng pemerintah wilayah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta abdi negara penegak hukum.

"Keterlibatan beragam pihak sangat diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama lantaran sebagian besar kepala wilayah di Papua tetap berada pada awal masa kepemimpinan," ujarnya.

Setyo menegaskan bahwa KPK bakal terus melakukan pemantauan melalui sistem monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) nan digunakan untuk mengawasi delapan sektor rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah.

"Melalui pemantauan tersebut kami tetap menemukan sejumlah persoalan, termasuk aset milik wilayah nan belum dikembalikan oleh pejabat nan telah purna tugas maupun beragam aspek pengelolaan peralatan milik wilayah nan perlu ditertibkan," katanya.

Selain itu menurut dia, KPK juga menyoroti pentingnya pemisahan rekening pengelolaan biaya Otsus dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah langkah tersebut bakal meningkatkan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Dengan pemisahan rekening biaya Otsus dan APBD, arus masuk dan keluar anggaran bakal lebih mudah dipantau sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya