Jakarta, CNBC Indonesia - Industri manufaktur nasional kembali memberi berita buruk. Penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) nan memaksa ratusan pekerja kehilangan pekerjaannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, pabrik garmen asal Korea Selatan berlokasi di Jepara, Jawa Tengah berencana menutup operasional pabriknya.
Kata Ristadi, pabrik tersebut sempat mempekerjakan sekitar 2.400 orang karyawan. Namun, secara berjenjang melakukan PHK seiring dengan tekanan finansial perusahaan.
"Dulu pekerjanya sampai 2.400 tepatnya. Pas tutup tahu-tahu tinggal 670. Kalau menurut manajemenya sejak Covid, finansial terus merugi dan melakukan efesiensi. Kalau nan KSPN ketahui (PHK bertahap) terjadi sejak tahun 2024," kata Ristadi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Merespons kondisi tersebut, menurut Ristadi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah turun tangan.
"Kami apresiasi Kemenperin bahwa informasinya Kemenperin melakukan langkah sigap atas kasus tutupnya PT Samwon Busana Indonesia di Jepara ini dan langsung melakukan koordinasi konfirmasi dengan pihak manajemen perusahaan. Lumayanlah, sudah ada kemajuan," bebernya.
"Disnaker setempat juga berkomunikasi dengan pihak buyer nan di Amerika dan asosiasi pengusaha guna memitigasi dampak, memastikan hak-hak pekerjanya, menjaga order dan mencarikan kesempatan pekerjaan baru untuk korban PHK," tambah Ristadi.
Kejanggalan Alasan Penutupan Pabrik
Menurut Ristadi, perusahaan tersebut bakal menutup total pabriknya di Jepara mulai 1 Agustus 2026 nanti.
"Alasan nan disampaikan pihak manajemen lantaran perusahaan merugi selama 5 tahun ke belakang akibat menurunnya jumlah order. Tapi argumen berbeda dikemukakan oleh Disnaker setempat nan menyebut bahwa tutup lantaran produksi tidak mencapai target, sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman," ungkap Ristadi.
Dia pun menyoroti perbedaan tersebut. Jika memang penurunan jumlah order, imbuh dia, maka memang masalah utamanya adalah soal kekurangan order. Tapi jika alasanya adalah sasaran produksi tidak tercapai sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman, tukasnya, menunjukkan jumlah order tidak ada masalah dan mencukupi tetapi keahlian produksinya tidak memadai.
"Pihak manajemen PT Samwon kudu terbuka jujur mana penyebab nan sebenarnya. Untuk memetakan penanganan lebih lanjut nan tepat demi menjaga gambaran suasana investasi khususnya sektor garmen di Indonesia," tukasnya.
Ristadi pun mempertanyakan argumen penutupan pabrik Jepara oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, asing ketika perusahaan menutup pabriknya di Jepara, nan bayaran minimumnya sekitar Rp2,7 juta daripada menutup unit produksinya nan di Kota Semarang dengan UMK sekitar Rp3,7 juta.
"Artinya UMK Jepara lebih rendah sekitar Rp1 jutaan. Secara umum biasanya pengusaha bakal memilih unit produksinya berada di wilayah nan upahnya lebih rendah untuk efesiensi cost produknya. Jadi dilihat dari perspektif besaran UMK ini tidak masuk logika kalkulasi ekonominya," ucapnya.
"Atau apakah lantaran ada masalah manajerialnya, SDM pekerjanya alias lantaran ada aspek lain nan membebani PT Samwon nan di Jepara. Pemerintah kudu lebih dalam menggali masalah nan sebenarnya terjadi di PT Samwon Jepara, untuk mitigasi terjadi pada perusahaan lainya," cetus Ristadi.
Jika menyangkut kesulitan pengiriman akibat masalah logistik, Ristadi mengatakan, Jepara sekarang mempunyai prasarana industri mumpuni dan karenanya sudah banyak industri nan tumbuh di wilayah itu.
"Menurut saya, lantaran order nan menurun. Dan, bisa jadi ada beban-beban lain nan tidak efesien. Cuma nan asing itu, kok unit produksi Jepara nan ditutup bukan nan di Kota Semarang meski UMK-nya Rp1 juta lebih tinggi," tukasnya.
Kemenperin Langsung Turun Tangan
Terpisah, Kemenperin membenarkan rencana penutupan pabrik garmen oleh perusahaan tersebut. Kemenperin menegaskan, penutupan hanya dilakukan terhadap operasional pabrik berlokasi di Jepara.
"Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara nan mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja. Bukan penutupan seluruh badan upaya PT Samwon Busana Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/7/2026).
"Badan upaya PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia alias tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ucapnya.
Lalu gimana dengan nasib 670 pekerja di pabrik Jepara?
"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta penjelasan data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan akibat sosial dan ekonomi," kata Febri.
Adapun, sambungnya, untuk menangani masalah tersebut, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah:
1. Pemanggilan Manajemen & Klarifikasi Data Terpilah. Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta penjelasan resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta pertimbangan rencana pengalihan/konsolidasi pesanan dan mesin ke akomodasi Unit Semarang.
2. Memastikan Pemenuhan Hak Pekerja, berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh kewenangan pekerja terpenuhi secara setara dan transparan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
3. Pemetaan Penyerapan Kembali Tenaga Kerja, berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna memetakan kesempatan penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil nan terdampak PHK.
4. Pengamanan Pesanan Ekspor dan Komunikasi Kantor Pusat, Melakukan pendekatan ke instansi pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia, serta melakukan pendekatan (engagement) dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan busana jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
"Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian norma dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas suasana investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional," kata Febri.
Di sisi lain, menurut Febri, Unit Semarang perushaan tersebut tetap beraksi aktif. Bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56% (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapabilitas produksi dan aktivitas ekspornya.
(dce/dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·