KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

1 jam yang lalu 3
KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim KPK menahan tiga tersangka pemberi suap kepada Anwar Sadad.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk golongan masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya diduga berkedudukan sebagai pemberi suap kepada personil DPR RI Anwar Sadad saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berasal dari klaster Anwar Sadad. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (22/7).

Taufik menjelaskan bahwa sedianya ada empat tersangka nan dijadwalkan untuk ditahan pada hari ini. Namun, satu tersangka lainnya, ialah Moch. Mahrus (MM) nan merupakan personil DPRD Jatim periode 2024-2029, tidak memenuhi panggilan interogator dengan argumen adanya aktivitas lain. KPK memastikan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mahrus dalam waktu dekat.

Para tersangka pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 nan menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, namun satu orang di antaranya, ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dinyatakan gugur status tersangkanya lantaran meninggal dunia.

Dengan penahanan terbaru ini, total sudah ada tujuh tersangka nan mendekam di sel tahanan KPK dari total 20 tersangka nan tersisa. Sebelumnya, interogator telah menahan Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. (Z-10)

Selengkapnya