Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.(Dok. Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar pada Senin (20/7/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan interogator di rumah dinas bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut menyasar orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut. "Hal nan pasti, Bupati ditangkap pagi hari di rumah dinas nan bersangkutan," ujar Budi dilansir dari Antara, Senin (20/7).
Selain Lalu Ahmad Zaini, tim penindakan KPK juga menangkap 18 orang lainnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga saat ini, identitas belasan pihak lain nan terjaring operasi tersebut belum dirinci secara perincian oleh lembaga antirasuah.
Seluruh pihak nan ditangkap sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat. Setelah pemeriksaan di wilayah tuntas, tujuh orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi ini merupakan rangkaian penindakan ke-17 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. "Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Bupati Lombok Barat tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, interogator KPK telah melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Lombok Barat serta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan ditangkap. Pengumuman resmi mengenai bangunan perkara dan status tersangka dijadwalkan bakal disampaikan melalui konvensi pers dalam waktu dekat. (Ant/Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·