KPK Tangkap Satu Orang Lagi Terkait OTT Bupati Lombok Barat

22 jam yang lalu 4
KPK Tangkap Satu Orang Lagi Terkait OTT Bupati Lombok Barat ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu orang tambahan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) nan menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Penangkapan terbaru ini menyasar pihak swasta di wilayah Jakarta.

"Tim mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/7).

Budi menjelaskan, dengan adanya penambahan satu orang tersebut, total pihak nan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim interogator KPK hingga Selasa pagi berjumlah delapan orang.

Kronologi dan Penggeledahan

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah membenarkan adanya aktivitas OTT terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7). Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan total 19 orang di lapangan.

Dari belasan orang nan diamankan, tujuh orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya bertambah menjadi delapan orang pada Selasa pagi.

Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, tim interogator KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah letak strategis, termasuk ruang kerja Bupati Lombok Barat dan beberapa ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyitaan Barang Bukti

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sukses menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi nan sedang diusut. Barang bukti tersebut meliputi duit tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah arsip penting.

Status Hukum: Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status norma para pihak nan terjaring OTT tersebut, apakah bakal ditetapkan sebagai tersangka alias saksi.

Hingga saat ini, KPK belum merinci secara perincian mengenai bangunan perkara maupun pasal nan disangkakan. Penjelasan lebih komplit mengenai perincian kasus dan status norma para pihak rencananya bakal disampaikan melalui konvensi pers resmi dalam waktu dekat. (Ant/E-3)

Selengkapnya