Ilustrasi--Pengunjung memilih parsel di gerai pedagang parsel musiman di area Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).(MI/Usman Iskandar)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras mengenai tradisi pengiriman bingkisan menjelang hari besar keagamaan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemberian parsel alias bingkisan hari raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara negara merupakan kategori gratifikasi, terutama jika berangkaian dengan jabatan.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara ketat dalam izin mengenai gratifikasi. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa (21/7).
Arif menekankan bahwa KPK secara rutin menerbitkan surat info pengendalian gratifikasi setiap kali menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, hingga Galungan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ketentuan Pemberian Parsel
Dalam penjelasannya, Arif merinci perbedaan perlakuan terhadap asal pemberian bingkisan. Pemberian dari mitra kerja kepada ASN alias penyelenggara negara secara tegas dilarang. Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja tetap dimungkinkan selama mematuhi batas nan diatur dalam pedoman KPK.
| Mitra Kerja/Vendor | Dilarang (Potensi Konflik Kepentingan) |
| Rekan Kerja | Diperbolehkan (Sesuai batas pedoman KPK) |
Mekanisme Pelaporan dan Risiko Hukum
Terkait parsel nan telanjur diterima dari mitra kerja, Arif menyebut bahwa penerima wajib melaporkannya kepada KPK. Dalam kondisi tertentu, peralatan tersebut bakal ditetapkan sebagai milik negara.
Jika penerima mau memilikinya, mereka diwajibkan bayar duit pengganti sesuai nilai peralatan tersebut. Namun, jika tidak mau memiliki, parsel dapat dikembalikan langsung kepada pengirim.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan dari kalangan vendor mengenai pemberian bingkisan sebagai upaya menjaga hubungan baik dengan klien.
Arif mengimbau seluruh penyedia peralatan dan jasa untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kemenimipas lantaran berisiko menimbulkan bentrok kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap andaikan memenuhi unsur-unsur nan diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Arif menutup penjelasannya. (Ant/Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·