loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah . Penitipan tersebut berjalan sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak ada perlakuan unik selama penitipan penahanan Febrie. Pelayanan nan diterima Febrie selama menjalani penitipan penahanan juga bertindak untuk tahanan KPK lainnya.
Baca juga: KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Sdr FA tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Febrie memasuki rutan bagian Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026). Sama seperti tahanan lainnya, dia menjalani masa isolasi terlebih dahulu.
"Benar, sesuai prosedur FA terlebih dulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai berasosiasi dengan tahanan lainnya," katanya.
Keluarga Febrie hari ini berjamu dengan membawa makanan. Setelah itu, tim pengacara turut menjenguknya.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·