loading...
KPK melakukan pengembangan investigasi baru mengenai perkara dugaan suap dan gratifikasi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan investigasi baru mengenai perkara dugaan suap dan gratifikasi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK baru menerbitkan surat perintah investigasi (Sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada tersangka dalam perkara ini. "(Pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong) Sprindik umum," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi mengenai pengembangan investigasi pada Senin (20/7/2026). Mereka di antaranya Dian Putri Bungsu (DP) selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto (MHR) selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek bentuk di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·