KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

18 jam yang lalu 4

loading...

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistem Instrument.

Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). "Berdasarkan bukti permulaan nan sah, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan tiga tersangka ialah LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan

Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tumbukan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli-9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait dugaan tumbukan kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai dugaan suap dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, ALG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(jon)

Selengkapnya