Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan).(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap identitas tiga tersangka lainnya nan terjerat dalam kasus dugaan pemerasan berbareng Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Pengumuman ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 nan digelar lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut mempunyai latar belakang nan berbeda, mulai dari pihak swasta hingga internal KPK sendiri. Mereka adalah Mohamad Haris namalain Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).
“GHA selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK alias Staf Administrasi KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Daftar Tersangka dan Masa Penahanan
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan investigasi selama 20 hari pertama. Berikut adalah rincian identitas dan masa penahanan para tersangka:
| AWI | Anom Widiyantoro | Bupati Pemalang | 29 Juli - 17 Agustus 2026 |
| GHA | Mohamad Haris (Gus Haris) | Swasta (Orang Kepercayaan Bupati) | 29 Juli - 17 Agustus 2026 |
| LBS | Lilik Budi Suprianto | Swasta (Orang Tua DIS) | 29 Juli - 17 Agustus 2026 |
| DIS | Setya Budi Dias | Staf Administrasi KPK | 29 Juli - 17 Agustus 2026 |
Dua Klaster Perkara dan Pasal Sangkaan
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro nan dilakukan oleh oknum polisi nan bekerja sebagai staf di KPK.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP.
Sebagai informasi, dalam rangkaian OTT nan dimulai pada 28 Juli 2026 ini, KPK menangkap total 21 orang di tiga letak berbeda, ialah Jakarta (5 orang), Pemalang (15 orang), dan Purworejo (1 orang). Dari jumlah tersebut, 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka utama. (Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·