Pergeseran modus TPPO ke ranah digital.(Dok. Magnific)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nan kian beragam. Di era digital, para pelaku sekarang memanfaatkan teknologi canggih untuk menjerat korban, sehingga jejak kejahatannya semakin susah dideteksi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Desy Andriani, menjelaskan bahwa TPPO saat ini datang dalam beragam corak nan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Beberapa modus nan sering dijumpai meliputi eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming penghasilan besar dan proses mudah, hingga praktik magang terlarangan di bumi pendidikan.
"Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, sekarang pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform lowongan kerja," ujar Desy saat membacakan mandat Menteri PPPA pada peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Desy, penggunaan teknologi digital memungkinkan pelaku menjangkau calon korban secara lebih luas dan cepat. Transformasi digital ini mengubah modus operandi klasik menjadi lebih sistematis melalui beragam jasa digital nan tersedia di masyarakat.
Lebih lanjut, teknologi sekarang dimanfaatkan pelaku dalam setiap fase eksploitasi. Mulai dari tahap perekrutan, proses mengiklankan korban, pengendalian korban, hingga manajemen transaksi finansial hasil kejahatan nan seluruhnya dilakukan secara daring (online).
Kementerian PPPA menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam TPPO menunjukkan pemisah antara kejahatan di bumi maya dan dampaknya di bumi nyata nan semakin tipis. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan alias kesempatan pendidikan nan datang melalui platform digital guna menghindari akibat perdagangan orang. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·