Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.(MI/Devi Harahap)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan persiapan awal menghadapi Pemilu 2029 dengan menyusun beragam kajian internal sebagai bahan masukan untuk perbaikan tata kelola kepemiluan mendatang. Langkah ini diambil meski pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI saat ini belum resmi dimulai.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kajian tersebut difokuskan pada pertimbangan penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta simulasi beragam opsi perbaikan sistem. Forum-forum internal sengaja disiapkan agar KPU siap memberikan perspektif teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh pembentuk undang-undang.
“Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal nan kelak orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh kreator undang-undang,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7).
Afif menegaskan bahwa KPU tidak memihak pada satu model sistem pemilu tertentu. Kajian nan dilakukan mencakup pemetaan beragam alternatif, mulai dari sistem pemilu hingga penataan wilayah pemilihan (dapil), komplit dengan kajian kelebihan, kelemahan, serta tantangan implementasinya di lapangan.
Menurutnya, posisi KPU dalam proses revisi UU Pemilu adalah memberikan masukan berbasis pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara. Sementara itu, aspirasi dari sisi peserta pemilu alias partai politik bakal disalurkan melalui proses legislasi di Komisi II DPR RI.
“Catatannya, setelah undang-undang muncul dan kami diminta memberikan masukan, baru bakal kami sampaikan secara resmi. Sekarang kami mengikuti proses nan melangkah lantaran revisi undang-undang adalah domain DPR dan pemerintah,” tambahnya.
Selain menyiapkan kajian, KPU juga mulai mencermati proyeksi tahapan Pemilu 2029. Merujuk pada pengalaman sebelumnya, tahapan krusial seperti pendaftaran partai politik biasanya dimulai sekitar bulan Juni, diikuti dengan pengembangan sistem info pada akhir tahun sebelum tahun pelaksanaan.
KPU berkomitmen untuk tetap bekerja sesuai izin nan bertindak sembari menunggu arah kebijakan baru dalam revisi UU Pemilu guna memastikan kesiapan penyelenggaraan pesta kerakyatan lima tahunan tersebut. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·