KPU RI Usul Skema Subsidi Kampanye dalam Revisi UU Pemilu, Atasi Tingginya Biaya Politik

1 jam yang lalu 3
KPU RI Usul Skema Subsidi Kampanye dalam Revisi UU Pemilu, Atasi Tingginya Biaya Politik ilustrasi biaya politik.(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak hanya membahas aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga mencari solusi atas tingginya biaya politik. Salah satu usulan nan dinilai layak dipertimbangkan adalah pemberian subsidi kampanye non-tunai melalui pemanfaatan media publik serta insentif bagi partai politik nan memperkuat keterwakilan perempuan.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan biaya kampanye nan terus meningkat kudu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Kita sebenarnya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam koridor ketentuan nan ada. Namun sebagai sebuah fenomena, rumor biaya politik memang mau tidak mau kudu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,” kata August dalam obrolan publik di Kantor KPU RI, Kamis (30/7).

Menurutnya, subsidi tidak kudu diberikan dalam corak support biaya langsung. Negara dapat mengoptimalkan gelombang publik sebagai ruang kampanye alias memberikan insentif kepada partai politik nan mencalonkan lebih banyak perempuan.

“Misalnya bukan mengganti biaya kampanye secara tunai, tetapi mengoptimalkan penggunaan gelombang publik sebagai ruang kampanye. Di beberapa negara juga ada skema insentif bagi partai politik nan lebih banyak mencalonkan wanita alias golongan tertentu,” ujarnya.

Selain itu, August menilai revisi UU Pemilu juga perlu memperhatikan masa kedudukan penyelenggara agar tidak berhujung di tengah tahapan pemilu. Menurutnya, pengalaman pergantian komisioner saat proses rekapitulasi bunyi menjadi pelajaran nan perlu dievaluasi.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar usulan pemberian keimunan kepada penyelenggara pemilu tidak diterapkan secara berlebihan lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika sebuah lembaga nan mempunyai kewenangan sangat besar juga diberikan keimunan nan luas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan justru semakin besar,” katanya.

August menegaskan seluruh keputusan manajemen KPU kudu tetap dapat diuji melalui sistem norma sebagai corak akuntabilitas kelembagaan. Menurutnya, independensi KPU juga kudu dipahami secara proporsional dalam sistem ketatanegaraan, bukan sebagai lembaga nan bekerja tanpa koordinasi dengan lembaga lain.

Selain itu, Ia menekankan bHwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan sistem penyelenggara pemilu nan menghadapi tantangan berbeda pada setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024 nan untuk pertama kalinya berjalan dalam satu siklus dengan Pilkada Serentak.

“Yang sebenarnya kita perlukan adalah ukuran nan lebih objektif. Ukuran keberhasilan alias kegagalan penyelenggara sering kali belum dirumuskan secara jelas,” ujarnya.

Karena itu, August menilai revisi UU Pemilu perlu memastikan sistem pengaduan tetap melangkah secara proporsional tanpa mengurangi kegunaan pengawasan publik. “Jangan tergoda dengan pendapat pemberian keimunan nan berlebihan. Justru sistem pengawasan dan kontrol publik tetap diperlukan agar penyelenggara pemilu bekerja secara akuntabel,” kata August. (Dev/P-3)

Selengkapnya