Uji coba e-voting.(Antara)
WACANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menerapkan sistem pemungutan bunyi elektronik (e-voting) bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029 berjuntai pada revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah. Gagasan e-voting ini muncul sebagai corak pertimbangan penyelenggaraan pemilu sebelumnya guna memperluas aksesibilitas dan efisiensi kewenangan pilih WNI di luar negeri.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), mengapresiasi terobosan KPU tersebut sebagai langkah penyesuaian teknologi. Namun, dia mengingatkan bahwa penerapan teknologi digital dalam pemungutan bunyi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan bunyi merupakan salah satu opsi nan patut dikaji secara serius. Namun, setiap perubahan metode pemungutan bunyi kudu dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aher dalam keterangannya Senin (3/8/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menekankan bahwa penerapan e-voting memerlukan payung norma nan kuat dan rinci melalui revisi UU Pemilu. Regulasi tersebut nantinya kudu mengatur sistem pelaksanaan, standar keamanan siber, tata langkah pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Selain aspek regulasi, Aher menyoroti kesiapan anggaran nan perlu diperhitungkan sejak awal. Sebab, usulan anggaran sistem info KPU saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting luar negeri.
"Apabila pendapat ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran kudu dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat melangkah optimal," tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu mendorong KPU, Pemerintah, DPR, akademisi, master keamanan siber, dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan ini. Menurutnya, pengetesan teknis, perlindungan info pribadi, kesiapan prasarana digital, serta auditibilitas hasil pemungutan bunyi menjadi kunci krusial untuk menjaga integritas hasil pemilu dan kepercayaan publik. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·