Kriminolog Sebut TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Mantan Jampidsus

1 hari yang lalu 2
Kriminolog Sebut TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Mantan Jampidsus Ilustrasi(Magnific.com)

Kriminolog dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, menilai delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen norma paling efektif untuk membongkar tuntas perkara korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Karakteristik TPPU nan dapat berdiri sendiri sebagai delik terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime) dinilai memberi elastisitas strategis bagi penyidik. Artinya, abdi negara tidak kudu menunggu pembuktian korupsi selesai secara tuntas untuk memproses dugaan pencucian uangnya.

"Dari perspektif kriminologi, pencucian duit meninggalkan jejak finansial nan jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan transaksi korupsi itu sendiri. Inilah nan membikin TPPU kerap disebut sebagai 'jalan belakang' nan justru membuka 'pintu depan' bagi perkara korupsi besar," ujar Afi melalui keterangannya, Senin (20/7/2026).

Afi menjelaskan, pola penegakan norma melalui delik pencucian duit ini plural diandalkan dalam praktik norma internasional untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime), terutama saat bukti korupsi langsung susah diperoleh.

Ia memberikan afinitas klasik pada kasus mafia Al Capone di Amerika Serikat, nan pada akhirnya sukses dijebloskan ke penjara bukan lantaran kejahatan utamanya, melainkan lantaran delik penggelapan pajak.

"Preseden seperti kasus Al Capone menjadi afinitas klasik tentang sungguh delik 'pintu masuk' kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir," tuturnya.

Lebih lanjut, Afi memberikan catatan kritis mengenai perpindahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan. Perubahan status Febrie dari tersangka di kepolisian menjadi saksi di tangan Kejaksaan memicu pertanyaan serius dari publik dan organisasi norma mengenai arah politik norma lembaga tersebut.

Namun, di tengah kebuntuan kelembagaan tersebut, TPPU dinilai menawarkan jalan keluar nan objektif. Kejaksaan mempunyai ruang untuk membangun arsitektur perkara secara berdikari berasas aliran dana, tanpa kudu sepenuhnya berjuntai pada berkas korupsi awal.

Oleh lantaran itu, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat krusial dalam menyuplai info intelijen finansial nan bersih dari intervensi politik.

"Perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, melainkan litmus test (uji konsistensi) bagi seluruh arsitektur penegakan norma antikorupsi di Indonesia. Pendekatan TPPU menawarkan jalur norma nan objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden krusial bagi reformasi penegakan hukum," pungkas Afi.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa publikasi ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara nan sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri).

Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT ASABRI. (H-2)

Selengkapnya