Krisis Politik Memanas, Konstitusi Diubah-Kekuasaan Presiden Dipangkas

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Senegal menyetujui amendemen konstitusi nan kontroversial nan memperluas kewenangan parlemen sekaligus mengurangi sebagian kekuasaan presiden, di tengah memanasnya dinamika politik antara Presiden Bassirou Diomaye Faye dan mantan Perdana Menteri Ousmane Sonko.

Meski telah disahkan oleh personil Majelis Nasional, pemerintah memastikan amendemen konstitusi itu belum bakal langsung berlaku. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut bakal diajukan kepada rakyat melalui referendum, meski hingga sekarang belum mengumumkan agenda pelaksanaannya.

Mengutip The Associated Press, Rabu (1/7/2026), reformasi konstitusi nan diputuskan pada Senin tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik antara Presiden Bassirou Diomaye Faye dan Ousmane Sonko, mantan perdana menteri nan diberhentikan dari jabatannya dan bulan lampau terpilih sebagai Ketua Majelis Nasional Senegal.

Langkah tersebut memicu perdebatan luas di dalam negeri. Kelompok oposisi menilai inisiatif nan diajukan oleh partai Pastef, partai nan dipimpin Sonko, merupakan corak balas dendam politik dari mantan perdana menteri tersebut, nan hingga sekarang dinilai tetap mempunyai pengaruh besar terhadap kebanyakan personil parlemen.

Menanggapi seruan dari sejumlah partai oposisi dan organisasi masyarakat sipil, para demonstran berkumpul di depan gedung parlemen untuk memprotes amendemen tersebut. Mereka membawa beragam poster dan meneriakkan semboyan "Jangan sentuh konstitusi saya!"

Aparat keamanan kemudian membubarkan tindakan tersebut dengan menembakkan gas air mata. Sejumlah pemimpin oposisi dan aktivis juga dilaporkan ditahan dalam tindakan itu.

Dari sisi substansi, reformasi konstitusi memberikan kewenangan nan lebih besar kepada parlemen. Salah satu perubahan krusial adalah tanggungjawab pemerintah untuk memberikan info kepada parlemen mengenai beragam perjanjian nan berangkaian dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, amendemen tersebut juga memperluas kewenangan komite penyelidikan parlemen sehingga mempunyai peran nan lebih besar dalam menjalankan kegunaan pengawasan terhadap pemerintah.

Perubahan lain nan diusulkan adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Dewan Konstitusi nan saat ini menjalankan kegunaan pengetesan konstitusional. Mahkamah Konstitusi nan baru nantinya bakal terdiri dari sembilan anggota, lebih banyak dibandingkan Dewan Konstitusi saat ini nan hanya beranggotakan tujuh orang.

Reformasi tersebut juga mengatur bahwa kedudukan kepala negara tidak lagi dapat dirangkap dengan posisi sebagai pemimpin partai politik.

Selain itu, amendemen membatasi keputusan-keputusan nan dapat diambil oleh bagian pelaksana dalam periode antara pemilihan presiden hingga pengumuman resmi hasil pemilu.

Kekuasaan presiden untuk membubarkan Majelis Nasional juga bakal diperketat melalui sistem pengawasan nan lebih ketat dibandingkan patokan nan bertindak saat ini.

Pemerintah Senegal menegaskan bahwa seluruh perubahan konstitusi tersebut bakal diputuskan melalui referendum nasional. Namun, hingga sekarang pemerintah belum mengumumkan kapan referendum tersebut bakal diselenggarakan.

(luc/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya