Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman(Antara)
KEPALA Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengecam tindakan main pengadil sendiri nan menewaskan seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masyarakat.
Dudung menyebut tewasnya seorang penduduk akibat amukan massa tersebut sebagai corak tragedi kemanusiaan nan kudu menjadi perhatian serius semua pihak.
"Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan nan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana nan dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses norma nan adil," kata Dudung dalam keterangan tertulis Kantor Staf Kepresidenan nan diterima di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menegaskan, tidak ada argumen nan dapat membenarkan tindakan penghilangan nyawa di luar jalur norma (extrajudicial killing). Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai prosedur sistem norma nan berlaku.
Guna mencegah kejadian berulang, Dudung mendorong kepolisian memperkuat edukasi norma kepada masyarakat mengenai ancaman serta akibat pidana dari tindakan main pengadil sendiri, sembari terus mengedepankan upaya pencegahan.
Selain itu, dia membujuk para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemimpin organisasi untuk terlibat aktif membangun budaya tenteram dan mendorong penyelesaian bentrok tanpa kekerasan.
Dudung turut mendesak abdi negara penegak norma untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua penduduk negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," ujarnya.
Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial KD dilaporkan meninggal bumi akibat dugaan pengeroyokan oleh massa usai dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7).
Saat ini, Polres Tabanan tetap terus melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan tindak pencurian maupun tindakan pengeroyokan tersebut, termasuk dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·