Kuasa Hukum Roy Suryo Tuding Penyidik Lakukan Penyelundupan Pasal

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kuasa Hukum Roy Suryo Tuding Penyidik Lakukan Penyelundupan Pasal sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7), saat agenda pembacaan replik atas jawaban Termohon, ialah Polda Metro Jaya.(MI/Abi Rama)

TIM kuasa norma Roy Suryo menuding interogator Polda Metro Jaya melakukan penyelundupan pasal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada perkara dugaan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Tudingan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7), saat agenda pembacaan replik atas jawaban Termohon, ialah Polda Metro Jaya.

Tim kuasa norma Roy Suryo menyebut laporan polisi nan dibuat oleh Joko Widodo pada 30 April 2025 pada dasarnya memuat dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran info mengenai piagam melalui media sosial. Namun, mereka menilai interogator justru memasukkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE bersuara "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma dengan langkah apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain alias milik publik".

"Terdapat 'penyelundupan pasal pemidanaan' ialah Termohon t(penyidik) elah menyelundupkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE nan senyatanya unsur deliknya tidak sesuai dengan narasi uraian peristiwa," ujar replik kuasa norma Roy Suryo dalam persidangan.

Kuasa norma Roy Suryo berpendapat, Pasal 32 ayat (1) UU ITE pada dasarnya ditujukan untuk melindungi integritas, kerahasiaan, dan keaslian info alias arsip elektronik dari tindakan seperti mengubah, mengurangi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan info elektronik milik orang lain.

Sementara itu, berasas narasi laporan polisi, perkara nan dipersoalkan hanya berangkaian dengan unggahan potongan video maupun arsip nan disertai tuduhan terhadap piagam Joko Widodo.

Menurut mereka, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik alias penyerangan kehormatan, bukan sebagai tindak pidana nan berangkaian dengan perubahan alias perusakan arsip elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

"Bahwa perbuatan mengunggah potongan video alias foto arsip nan disertai tuduhan tiruan (fitnah) di media sosial lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan bukan interferensi info maksud dan tujuan dari penerapan dari Pasal 32 - UU ITE," lanjut replik dari kuasa hukum.

Atas dasar itu, kuasa norma Roy Suryo menilai sejak tahap awal pelaporan, belum terdapat bukti nan memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka beranggapan interogator menerapkan pasal tersebut melalui analogi, padahal perihal itu dilarang dalam norma pidana.

Dalam replik disebutkan, penggunaan afinitas untuk menetapkan adanya tindak pidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP baru nan menyatakan bahwa penetapan tindak pidana tidak boleh menggunakan analogi.

Selain mempersoalkan penerapan pasal, tim kuasa norma juga menilai interogator hanya menekankan banyaknya perangkat bukti nan dimiliki tanpa menjelaskan kualitasnya.

Mereka menegaskan bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, perangkat bukti semestinya bisa menunjukkan adanya aktivitas terhadap arsip elektronik, seperti akses tanpa hak, perubahan data, jejak digital, hingga hasil audit forensik digital nan membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Karena itu, kuasa norma Roy Suryo meminta pengadil tunggal praperadilan menguji tidak hanya jumlah perangkat bukti nan dimiliki penyidik, tetapi juga kesesuaiannya dengan unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE nan menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.(H-4)

Selengkapnya