loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) menggantikan Febrie Adriansyah nan sekarang tersangka korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus tepat.
"Oh Pak Kuntadi, ya? Ya, jika Presiden sudah setuju berfaedah memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang nan tepat untuk mengemban kedudukan sebagai Jampidsus," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril menerangkan, tugas pokok dari Kuntadi sebagai Jampidsus ialah menyelesaikan kasus korupsi nan menyeret Febrie Adriansyah secara tuntas. "Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie nan juga adalah mantan Jampidsus," ujar Yusril.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Yusril berambisi Kejaksaan Agung bisa bekerja sesuai jalur sehingga bisa menegakkan norma dengan adil. "Kita harapkan kejaksaan bakal bekerja on the track, sesuai dengan angan kita semua, agar norma ditegakkan dengan setara dan ada kepastian hukum," kata Yusril.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui keppres tersebut, Prabowo mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus.
(zik)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·