loading...
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melaporkan personil Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Jumat (31/7/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan personil Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Jumat (31/7/2026). Laporan ini dilayangkan lantaran pernyataan Deddy dianggap merendahkan wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan lantaran Deddy dinilai tak ada iktikad untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan wartawan "gerombolan sirkus."
Baca juga: Deddy Sitorus PDIP Sangkal Hina Profesi Wartawan: Tuduhan Itu Tidak Sesuai dengan Apa nan Sebenarnya
"Hari ini nan kami antarkan surat laporan, lantaran kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak bakal mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membikin laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," ujar Erwin usai membikin laporan di MKD DPR.
Laporan itu, teregristrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam kejuaraan itu, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas ucapan alias perkataan nan kurang layak saat rapat Komisi II DPR dengan Mendagri pada Kamis (30/7/2026), dengan mengucap kata tentang "sirkus" nan mengarah kepada wartawan.
"Beberapa video pernyataan teman-teman TV nan ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk," terang Erwin.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·