KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap pengadil dengan memanfaatkan kajian transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap pengadil dengan memanfaatkan kajian transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut bakal digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan ketua dan personil KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK dalam rangka rencana perpanjangan nota kesepahaman kedua lembaga belum lama ini.

Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan mengenai Hakim-hakim Berintegritas

"Pertukaran info ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para pengadil nan berangkaian dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun TPPU nan penegakan pidananya bakal kami serahkan pada pihak berwenang," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dikutip Senin (13/7/2026).

Menurut dia, kajian transaksi finansial dari PPATK juga bakal dimanfaatkan untuk penelusuran rekam jejak calon pengadil agung dan calon pengadil ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, info tersebut digunakan dalam proses pembuktian pemeriksaan pengadil nan diduga terlibat praktik judicial corruption serta penelusuran investigasi lanjutan.

“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran norma pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami mau telusuri jika ada transaksi mencurigakan nan dilakukan hakim," kata Wakil Ketua KY Desmihardi.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berambisi permintaan kajian transaksi finansial nan diajukan KY dapat dipenuhi lebih cepat. Hal tersebut diperlukan untuk menjawab tuntutan publik agar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ditangani secara cepat.

Selengkapnya