KY Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Perkara Andrie Yunus dan Nadiem

1 jam yang lalu 3
KY Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Ilustrasi(Dok Magnific)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan tetap mendalami laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara nan melibatkan Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Hingga kini, proses penanganan kedua perkara tersebut tetap berada pada tahap pemantauan dan penjelasan terhadap para pihak.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan KY tidak hanya menerima laporan dari para pelapor, tetapi juga melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan kedua perkara tersebut.

“Baik perkara Andrie Yunus maupun Nadiem saat ini sedang kami lakukan pemantauan. Kami menerima laporan dari para pelapor dan berbarengan dengan itu juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangannya,” kata Abhan dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Abhan, berasas hasil sementara, KY tetap melakukan kajian terhadap kedua perkara tersebut. Apabila dari hasil pemantauan ditemukan dugaan pelanggaran etik hakim, proses penanganannya bakal dilanjutkan sesuai sistem nan bertindak di Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.

“Saat ini prosesnya tetap pada tahap pendalaman. Kami tetap melakukan penjelasan kepada para pelapor, saksi, maupun pihak-pihak terkait. Apabila dari hasil pemantauan ditemukan dugaan pelanggaran etik, tentu bakal diproses sesuai sistem nan berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa KY belum dapat memastikan kapan pemeriksaan bakal rampung lantaran proses tersebut berjuntai pada kelengkapan keterangan dari para pihak nan dipanggil.

“Kami belum bisa menjanjikan waktunya lantaran sangat berjuntai pada proses klarifikasi. Ada nan bisa datang satu kali pemanggilan, ada juga nan baru dapat datang setelah dipanggil lebih dari satu kali. Namun prinsipnya kami dibatasi oleh ketentuan waktu dan bakal berupaya menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,” kata Abhan.

Selain itu, Abhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KY tetap menemukan adanya dugaan pelanggaran etik pengadil dalam perkara Andrie Yunus maupun Nadiem. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Baik pada perkara Nadiem maupun Andrie Yunus, saat ini terdapat dugaan pelanggaran etik. Namun tentu dugaan tersebut tetap kudu melalui proses pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.

Khusus dalam perkara Nadiem, Abhan menyebut pelapor mengusulkan sekitar 12 poin dugaan pelanggaran etik nan diduga dilakukan oleh hakim. Seluruh poin tersebut saat ini tetap dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan oleh KY.

“Kalau untuk perkara Nadiem, sesuai laporan nan kami terima terdapat sekitar 12 poin dugaan pelanggaran. Namun poin-poin tersebut tetap kudu diperiksa satu per satu. Hasil akhirnya bakal ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya