KY Uji Integritas 19 Calon Hakim Agung lewat Wawancara Terbuka

1 jam yang lalu 4
KY Uji Integritas 19 Calon Hakim Agung lewat Wawancara Terbuka Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI Yudisial (KY) menegaskan bahwa integritas dan independensi menjadi aspek utama dalam menentukan kelulusan calon hakim agung

Penegasan itu disampaikan seiring dimulainya tahapan wawancara terbuka terhadap 19 calon pengadil agung, dua calon pengadil ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon pengadil ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) nan berjalan pada 3-7 Agustus 2026.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan wawancara terbuka tidak hanya menjadi arena menguji keahlian norma para peserta, tetapi juga untuk memastikan mereka mempunyai karakter dan integritas nan dibutuhkan sebagai pengadil di lembaga peradilan tertinggi.

“Wawancara terbuka tidak hanya bermaksud untuk menguji kapabilitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi para calon, tetapi juga untuk menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan nan hidup di tengah masyarakat,” ujar Abdul Chair dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Wawancara digelar di Auditorium KY dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KY. Selama proses seleksi, para kandidat diuji oleh tujuh Komisioner KY berbareng sejumlah panelis tamu nan mempunyai kompetensi sesuai bagian masing-masing.

Pada hari pertama, panelis tamu nan terlibat ialah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, nan menguji bagian pidana, serta Wahiduddin Adams sebagai panelis bagian kenegarawanan.

Abdul Chair menjelaskan hasil wawancara bakal menjadi salah satu pertimbangan Komisi Yudisial dalam menetapkan peserta nan dinyatakan lulus, dengan tetap memperhatikan seluruh hasil tahapan seleksi sebelumnya. Nama-nama nan lolos selanjutnya bakal diusulkan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kepantasan dan kepatutan sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Ia berambisi proses seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim-hakim nan tidak hanya mempunyai kapabilitas profesional, tetapi juga bisa menjaga marwah lembaga peradilan.

“KY berambisi para calon nan lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik nan berintegritas dan profesional, bisa menghasilkan putusan nan setara serta memberikan arah bagi perkembangan norma nasional serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Seleksi kali ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung dalam mengisi 11 kedudukan pengadil agung nan tetap kosong. Formasi tersebut terdiri atas dua pengadil agung Kamar Perdata, empat pengadil agung Kamar Pidana, dua pengadil agung Kamar Agama, tiga pengadil agung Kamar Tata Usaha Negara unik pajak, dua pengadil ad hoc HAM, serta satu pengadil ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.

Pada hari kedua, Selasa (4/8), KY menjadwalkan wawancara terhadap lima calon pengadil agung dari Kamar Pidana, ialah Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief. 

Selanjutnya, wawancara terhadap calon dari Kamar Perdata, Kamar Tata Usaha Negara unik pajak, Kamar Agama, serta calon pengadil ad hoc Tipikor dan HAM bakal berjalan hingga Jumat (7/8). (H-2)

Selengkapnya