Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya

4 hari yang lalu 11

loading...

Menhut Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan sebuah sampulsurat kepada dirinya. Amplop tersebut sudah dikembalikan. Foto/Dok Kemenhut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian, laporan gratifikasi politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) itu tidak bakal ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.

"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan nan dilakukan KPK. Kata dia, perihal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. "Ada penanganan oleh abdi negara penegak hukum."

Baca Juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Diketahui, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi nan berangkaian dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan kajian atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.

Selengkapnya