Larangan TikTok di Pegawai Pemerintah AS tak Berlaku

3 hari yang lalu 11
Larangan TikTok di Pegawai Pemerintah AS tak Berlaku Ilustrasi Tiktok(Magnific)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan larangan TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku. Itu ditegaskan setelah enam bulan penerapan operasional TikTok di AS.

Operasional TikTok di AS dialihkan kepada sekelompok perusahaan nan kebanyakan dimiliki penanammodal asal AS, sementara perusahaan induknya nan berbasis di Beijing, ByteDance, tetap mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.

 TikTok selama beberapa tahun terakhir diawasi ketat di AS. Otoritas mengenai cemas soal aplikasi buatan Tiongkok itu dapat menakut-nakuti keamanan nasional. TikTok apalagi sempat dilarang beraksi secara nasional di AS.

Kongres AS mengesahkan undang-undang nan didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik (bipartisan) mewajibkan seluruh lembaga di bawah bagian pelaksana AS untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal, pada 2022. 

Menurut laporan ABC News, patokan tersebut juga bertindak bagi aplikasi alias jasa nan dikembangkan alias disediakan oleh ByteDance Limited alias entitas nan dimiliki ByteDance Limited. 

Office of Legal Counsel nan berada di bawah Departemen Kehakiman AS, pada awal pekan ini, menegaskan  pendapat norma bahwa patokan tersebut tidak lagi bertindak terhadap jenis TikTok nan saat ini beraksi di AS.

“Kongres hanya melarang jenis TikTok nan mempunyai karakter kepemilikan nan sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya,” tegas pendapat norma itu, dikutip Sabtu (18/7). 

Departemen Kehakiman menegaskan lembaga-lembaga pemerintah federal tetap dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat dinas untuk mengantisipasi masalah produktivitas. (Ant/H-4)

Selengkapnya