ARTICLE AD BOX
loading...
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kemudian meminta syarat Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermulai saat terjadi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuansing. Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kemudian meminta syarat Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda.
Zulkarnain (ZKN) nan saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) tertarik dengan posisi tersebut dan bersedia memenuhi syarat nan dimaksud. Zulkarnain kemudian membeli mobil nan dimaksud dengan skema angsuran sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Baca juga: OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom nan berlokasi di Jabodetabek," kata Taufik saat konvensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·